Pertimbangan/Nasihat Hukum MA-RI

Pertimbangan atau nasihat hukum Mahkamah Agung
sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan

Fatwa 25/KMA/III/2009

Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia

Fatwa 28/KMA/III/2009

Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana

Fatwa 29/KMA/III/2009

Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap

Fatwa 30/KMA/III/2009

Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD

Fatwa 35/KMA/III/2009

Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.

Fatwa 38/KMA/IV/2009

Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Fatwa 45/KMA/IV/2009

Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum

Fatwa 052/KMA/III/2009

Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.

Fatwa 52/KMA/V/2009

Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.

Fatwa 59/KMA/V/2009

Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan

Fatwa 115/KMA/IX/2009

Putusan MA tidak berlaku surut.

Fatwa 117/KMA/IX/2009

Permohonan Fatwa Mengenai Pelaksanaan Putusan MA-RI Nomor 05 P/HUM/TH.2005 Tanggal 21 Februari 2006

Fatwa 118/KMA/IX/2009

Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain

Fatwa 128/KMA/IX/2009

Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan

Fatwa 130/KMA/X/2009

Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.

Fatwa 132/KMA/X/2009

Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK

Fatwa 142/KMA/XI/2009

Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Fatwa 144/KMA/XII/2009

Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002

Fatwa 146/KMA/XII/2009

Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan

Fatwa 148/KMA/XII/2009

Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.

Fatwa 149/KMA/XII/2009

Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.

Fatwa 151/KMA/XII/2009

Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari

Fatwa 037/KMA/I/2007

Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara

Fatwa 044/KMA/II/2007

Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005

Fatwa 052/KMA/II/2007

Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara

Fatwa 065/KMA/III/2007

Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi

Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006

Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI

Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991

Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris

Fatwa KMA/125/RHS/VIII/1991

Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI

Fatwa 109/TU/90/449/SRT/PID

Permohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP

SEMA No 14/2010

Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK