Gugatan Sederhana

Berdasarkan PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Pengertian Pasal 1 ayat (1) Perma No. 2 Tahun 2015

“Penyelesaian gugatan sederhana adalah tatacara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana”.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuaan melawan hokum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. Sengketa ha katas tanah.

Dan dalam pasal 2 disebutkan bahwa “gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Untuk lingkup peradilan agama perkara yang termasuk dalam perkara gugatan sederhana adalah Perkara Ekonomi Syariah

Berdasarkan PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Pasal 2 disebitkan:

“Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.”

Pasal 3

(1) Gugatan dalam perkara ekonomi syariah dapat diajukan secara lisan atau tertulis dalam bentuk cetak atau pendaftaran perkara secara elektronik.

(2) Pemeriksaan perkara dengan acara sederhana adalah pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah yang nilainya paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.

Lebih jelasnya silahkan download melalui link di bawah ini:

  1. PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  2. PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
  3. Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

chatWa