Hak-Hak Para Pihak
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum |
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum |
3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan |
4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
11. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. |
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
13. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
14. |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
15. |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
16. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
17. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
19. |
Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
20. |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP) |
Apabila pihak tidak mampu membayar biaya perkara, maka ia dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-Cuma/prodeo.
(pasal 237-241 HIR/Pasal 273-277 R.Bg, Pasal 242-243 HIR/Pasal 278-281 R.Bg dan pasal 12-14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan).