Mekanisme Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

  1. Sumber pengaduan :

    (1)    Dari masyarakat :

    –    Para pencari keadilan;
    –    Pengacara;
    –    Lembaga bantuan hukum;
    –    Lembaga swadaya masyarakat;
    –    Dewan perwakilan rakyat;
    –    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
    –    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
    –    Komisi pemberantasan korupsi;
    –    Komisi hokum nasional;
    –    Komisi ombudsman nasional;
    –    Komisi yudisial;
    –    Dan lain-lain.

    (2)    Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

    3)    Laporan kedinasan.
    Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

    (4)    Informasi dari :

    –    Instansi lain;
    –    Media massa;
    –    Isu yang berkembang.

  2. Proses penanganan pengaduan:

    (1)    Pencatatan;
    (2)    Penelaahan;
    (3)    Penyaluran;
    (4)    Pembentukan Tim Pemeriksa;
    (5)    Survey pendahuluan;
    (6)    Menyusun rencana pemeriksaan;
    (7)    Pelaksanaan pemeriksaan