Pedoman Pengelolaan Organisasi

 

Pedoman Pengelolaan Organisasi

A. PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI

1.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Lampiran

2.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Lampiran

3.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lampiran

4.

Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lampiran

5.

Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lampiran

6.

Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lampiran

B. PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL/PEGAWAI

1

surat sekma nomor 149-1_2014 tentang Pemberian Ijin Cuti untuk Memenuhi Kewajiban Agama

Lampiran

2

PP-No.-34-Tahun-2014-PEROBAHAN-PERATURAN-GAJI-PNS

Lampiran

3

UNDANG-UNDANG-No.-5-TAHUN-2014-TENTANG-APARATUR-SIPIL-NEGARA

Lampiran

4

PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA Pensiun

Lampiran

5

SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30 V.7-3 99 - BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Lampiran

6

SK Kabawas Nomor 43_2013 tentang Pedoman Audit Kinerja Dan Penilaian Integritas

Lampiran

7

Perpres no 19_2013 tentang Pemberhentian PNS

Lampiran

8

PERSEKMA_03_2013 ttg Pedoman Pemeriksaan Kinerja di Llingkungan MARI

Lampiran

9

PERPRES_17_2013 ttg Tunjangan Fungsional Analisis Jabatan

Lampiran

10

PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN 2013 ttg Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Lampiran

11

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.

Lampiran

12

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.

Lampiran

13

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Lampiran

14

Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Lampiran

15

Peraturan Pemerintah RI No.14 Th.1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

16

Peraturan Pemerintah RI No.3 Th.1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

17

Peraturan Pemerintah RI No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

18

Peraturan Pemerintah RI No.05 Th.1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

19

Peraturan Pemerintah RI No.20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

20

Peraturan Pemerintah RI No.24 Th.1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

21

Undang-Undang RI No.08 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Lampiran

22

Peraturan Pemerintah RI No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

23

Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

24

Peraturan Pemerintah RI No.40 Th.2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

25

Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Lampiran

26

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Lampiran

27

Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim

Lampiran

C. PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN

1

PMK 169 - 2014 - ttg standar biaya keluaran TA 2015

Lampiran

2

PMK 136 - 2014 - Juksunlah rencana kerja dan anggaran KL

Lampiran

3

PMK 87 2014 tentang pedoman umum pemeriksaan negara bukan pajak

Lampiran

4

PMK 51-2014 pedoman standar biaya, std struktur biaya, dan indeksasi dlm penyusunan renja n anggaran KL

Lampiran

5

PERSEKMA_02_2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Negara di Lingkungan MARI

Lampiran

6

Keputusan Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung RI No.001/SK/BU-A/I/2012 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2012.

Lampiran

7

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lampiran

8

Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.

Lampiran

9

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-14/PB/2012 tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai.

Lampiran

10

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS.

Lampiran

11

Peraturan Menteri Keuangan RI No.237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.

Lampiran

12

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar.

 Lampiran
13

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Lampiran

14

Peraturan Menteri Keuangan RI No.170/ PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja.

Lampiran

15

Peraturan Menteri Keuangan RI No.49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011.

Lampiran

16

Peraturan Menteri Keuangan RI No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

17

Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/ PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap.

Lampiran

18

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-22/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011.

Lampiran

19

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Lampiran

20

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Lampiran

21

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Lampiran

22

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar.

Lampiran

23

Peraturan Pemerintah RI No.39 Th.2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.

Lampiran

24

Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran

D. PEDOMAN LAINNYA

1.

Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.

Lampiran

2.

Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Lampiran

3.

Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan.

Lampiran

4.

Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung.

Lampiran

5.

Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Lampiran

6.

Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama.

Lampiran

7.

Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035

Lampiran


chatWa