Pengumuman Pengadaan

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Mekanisme Prosedur yang Berlaku

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

1. Barang

2. Pekerjaan Konstruksi

3. Jasa Konsultasi

4. Jasa lainnya

Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

Swakelola Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan

Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Batulicin dialamatkan ke :

Jl. Dharma Praja No.45 Rt.02 Rw.01 Kelurahan Gunung Tinggi , Kecamatan Batulicin , Kabupaten Tanah Bumbu , Provinsi Kalimantan Selatan
Kode Pos 72271
Telepon : (0518) 6070035
E-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi :

www.pa-batulicin.go.id

https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4

https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc/

 

 Tahun Anggaran   Rencana Umum Pengadaan    Keterangan  
 DIPA 01  DIPA 04 
 2024  Doc  Doc  
 2023  Doc  Doc  
 2022  Doc  Doc  
 2021  Doc  Doc  
 2020  Doc  Doc  
 2019  Doc  Doc  
 2018  Doc  Doc  
 2017  Doc  Doc  
 2016  Doc  Doc  

 


chatWa