Arsip Berita
Utamakan Masa Depan Anak, Mediasi Perkara di PA Batulicin Berhasil Sebagian
Utamakan Masa Depan Anak, Mediasi Perkara di PA Batulicin Berhasil Sebagian

Batulicin, 14 September 2026 – Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Batulicin. Dalam proses mediasi para pihak berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian atas sejumlah tuntutan hukum yang menjadi bagian dari sengketa. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin dan ruang sidang virtual mediasi elektronik. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh mediator Ibu Hakim Latifatul Khotimah, S.H.
Salah satu poin penting yang berhasil disepakati adalah mengenai pengasuhan anak (hadhanah). Para pihak sepakat bahwa hak asuh kedua anak diberikan kepada pihak Penggugat. Kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa pihak Penggugat sebagai pemegang hak asuh wajib memberikan akses kepada pihak Tergugat untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak-anak dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk menjaga kenyamanan dan kondisi psikologis anak, para pihak juga menyepakati bahwa dalam pelaksanaan pengasuhan tidak diperkenankan adanya intervensi dari pihak ketiga atau pihak lain ketika salah satu pihak ingin bertemu dan berinteraksi dengan anak. Intervensi yang dimaksud antara lain berupa ancaman, kata-kata kasar, makian, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan norma kesopanan, norma sosial, dan norma hukum serta berpotensi mengganggu kondisi psikis anak.
Selain persoalan pengasuhan, kesepakatan juga mencakup nafkah anak. Pihak Tergugat bersedia memberikan nafkah yang telah di sepakati dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun sampai anak berusia 21 tahun, mandiri, atau menikah. Nafkah tersebut diberikan melalui pihak Penggugat dan berada di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Para pihak kemudian sepakat untuk memohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar Kesepakatan Perdamaian tersebut dimuat dalam pertimbangan dan amar putusan. Sementara itu, terhadap objek sengketa atau tuntutan hukum yang belum mencapai kesepakatan, para pihak menyerahkannya kepada Hakim untuk diperiksa dan diadili.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk menemukan kesepakatan, khususnya dalam perkara keluarga yang menyangkut kepentingan anak. Kesepakatan mengenai hak asuh, akses bertemu dan berinteraksi, perlindungan kondisi psikologis anak, serta pemenuhan nafkah diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang diambil.
Melalui mediasi, Pengadilan Agama Batulicin terus mendorong penyelesaian perkara secara damai dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sebagian maupun seluruh persoalan yang disengketakan melalui kesepakatan bersama.
