813 PERAN AKTIF MEDIATOR ANTARKAN PARA PIHAK PADA KESEPAKATAN DAMAI.HTML

Arsip Berita

Peran Aktif Mediator Antarkan Para Pihak pada Kesepakatan Damai

Peran Aktif Mediator Antarkan Para Pihak pada KesepakatanDamai

Batulicin, 02 Maret 2026 – Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi di Pengadilan Agama Batulicin kembali membuahkan hasil positif. Dalam perkara Nomor 111/Pdt.G/2026/PA.Blcn, proses mediasi yang dilaksanakan telah dinyatakan berhasil, sehingga perkara para pihak dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu melanjutkan pada tahapan persidangan berikutnya.

 IMG 0202

Proses mediasi dipandu oleh mediator Hakim dengan Ibu Latifatul Khotimah, S.H., yang secara aktif membantu para pihak membangun komunikasi, menjembatani perbedaan, serta mendorong tercapainya solusi yang saling menguntungkan. Dengan pendekatan persuasif dan profesional, mediasi dapat berjalan kondusif hingga menghasilkan kesepakatan damai.


Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Batulicin dalam mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memaksimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme non-litigasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


Melalui keberhasilan mediasi ini, diharapkan para pihak dapat melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga hubungan baik ke depannya. Selain itu, capaian ini juga menjadi motivasi bagi seluruh aparatur pengadilan untuk terus mengoptimalkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang efektif dan berkeadilan.


chatWa