806 KOMITMEN TERHADAP KEMANFAATAN, KEADILAN, DAN KEPASTIAN HUKUM PA BATULICIN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT.HTML

Arsip Berita

Komitmen Terhadap Kemanfaatan, Keadilan, dan Kepastian Hukum! PA Batulicin Laksanakan Pemeriksaan Setempat

Komitmen Terhadap Kemanfaatan, Keadilan, dan Kepastian Hukum! PA Batulicin Laksanakan Pemeriksaan Setempat

ps 1

Jum’at, 23 Januari 2026 - Pengadilan Agama Batulicin melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara Cerai Talak yang berkaitan dengan kesepakatan harta bersama, yang dilaksanakan di liingkungan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan Pemeriksaan Setempat diawali dengan sidang yang dilaksanakan di ruang Kantor Kelurahan Kampung Baru. Sidang dibuka dan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Batulicin yang terdiri dari Bapak M. Naufal Abdul Aziz Jalaludin, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Bapak Yahya Sultoni, S.H., M.Si (Han), M.H., dan Ibu Aulia Rochmani Lazuardi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim didampingi oleh Firman Maulana, S.H., selaku Panitera Pengganti, serta dibantu oleh Febryan Wahyudi Putra, S.H., sebagai Jurusita Pengganti. Sidang turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara dengan didampingi oleh kuasa hukum para pihak, Mediator, serta Lurah Kampung Baru yang turut hadir untuk memberikan pendampingan dan dukungan kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dokumen perkara serta menyampaikan permohonan izin untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa. Selanjutnya, sidang dilanjutkan ke lokasi objek pemeriksaan setempat yang berada di lingkungan Kelurahan Kampung Baru.

ps 2

Pada Pemeriksaan Setempat tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap dua objek perkara berupa tanah dan bangunan/rumah yang menjadi bagian dari objek harta bersama dalam perkara Cerai Talak. Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh kejelasan mengenai letak, batas, kondisi, dan keberadaan objek perkara secara langsung di lapangan.

Seluruh rangkaian kegiatan Pemeriksaan Setempat berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif, serta sidang ditutup secara resmi oleh Majelis Hakim setelah pemeriksaan terhadap seluruh objek perkara dinyatakan selesai. Adanya pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan Majelis Hakim secara langsung terhadap objek perkara, memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan alat bukti yang diajukan para pihak, serta mencegah kekeliruan dalam pertimbangan dan amar putusan, sehingga tercipta kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi para pihak.


chatWa