Arsip Berita
3 Mediasi Sukses! PA Batulicin Kembali Berhasil Terapkan Penyelesaian Perkara Yang Efisien
3 Mediasi Sukses! PA Batulicin Kembali Berhasil Terapkan Penyelesaian Perkara Yang Efisien
Senin, (27/10/2025) Sebanyak 3 proses mediasi telah dilaksanakan kembali di ruang medasi Pengadilan Agama Batulicin oleh Noor Faiz, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai Mediator. Proses mediasi kembali berhasil sebagian dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak. Adapun hasil dari mediasi tersebut meliputi nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, dan sebagainya.
Dalam proses tersebut, para pihak menyetujui beberapa kesepakatan bersama yang dituangkan kedalam beberapa pasal oleh mediator. Ini merupakan satu langkah strategis yang didorong oleh Mahkamah Agung sebagai bagian dari penguatan mekanisme penyelesaian perkara.
Mediasi pertama kedua pihak berhasil mencapai sebagian kesepakatan mengenai hak asuh anak dan nafkah anak. Selanjutnya pada mediasi kedua kesepakatan para pihak telah berhasil sebagian (hadhanah). Mediasi ketiga pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau, hak asuh dan nafkah anak, serta pembagian harta bersama.
Mediasi dipandang sebagai win-win solution karena kedua belah pihak sama-sama memperoleh hasil tanpa ada yang keberatan. Beberapa kesepakatan yang telah tertulis harus dipenuhi sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Batulicin.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Batulicin konsisten dalam mendorong alternatif penyelesaian yang mengutamakan perdamaian dan efisiensi sekaligus memperkuat citra peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
