Arsip Berita
Demi Senyum Anak: Mediasi di Pengadilan Agama Batulicin Berhasil Mencapai Kesepakatan Mengenai Hak Asuh dan Nafkah Anak
Demi Senyum Anak: Mediasi di Pengadilan Agama Batulicin Berhasil Mencapai Kesepakatan Mengenai Hak Asuh dan Nafkah Anak

Selasa, (14/10/2025) Pengadilan Agama Batulicin kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi pada perkara perceraian dengan kesepakatan mengenai pengasuhan anak (hadlanah) dan nafkah anak. Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator PA Batulicin Bapak Muh. Naufal Abdul Aziz Jalaluddin, S.H.,M.H. ini berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keterbukaan. Kedua belah pihak sepakat untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga mereka.
Dalam proses tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan bahwa hak pengasuhan akan diberikan kepada pihak ibu selaku Penggugat, dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya demi memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Mediasi merupakan bagian dari tahapan wajib dalam proses perkara perceraian, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan mediasi, baik sebagian maupun seluruhnya, sangat membantu dalam mempercepat proses penyelesaian perkara dan mengurangi konflik berkepanjangan antar pihak.
PA Batulicin terus mendorong para pencari keadilan untuk menempuh jalur mediasi sebagai solusi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan anak.
