758 RAPAT REFRESHMENT PERATURAN DITJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER 5 PB 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN IKPA.HTML

Arsip Berita

Rapat Refreshment Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA

Rapat Refreshment Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA

rapat refreshment 1

Batulicin, 18 September 2025 pukul 08.30 WITA bertempat di ruang  media center, Pengadilan Agama Batulicin mengikuti Rapat Refreshment Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan secara daring. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris PA Batulicin Bapak Rudiansyah, S.Kom, Arsiparis Terampil Ibu Ristika Septiari, A.Md selaku bendahara pengeluaran dan staf Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan  (PTIP) dan Subbagian Umum dan Keuangan.

Pada rapat tersebut membahas terkait Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Formula Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, Pemanfaatan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran/ IKPA, Perkembangan Penilaian IKPA dan Capaiannya dan berserta membahas Strategi-strategi Optimalisasi IKPA Satker.

rapat refreshment 2

Dengan Sosialisasi Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan pemahaman para peserta tentang petunjuk teknis penilaian IKPA, meningkatkan kinerja satker dalam melaksanakan anggaran dan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.


chatWa