670 BERKAH JUMAT KESEPAKATAN DAMAI MEDIASI GUGATAN HAK ASUH OLEH MEDIATOR DI PENGADILAN AGAMA BATULICIN.HTML

Arsip Berita

BERKAH JUM’AT... KESEPAKATAN DAMAI MEDIASI GUGATAN HAK ASUH OLEH MEDIATOR DI PENGADILAN AGAMA BATULICIN

BERKAH JUM’AT... KESEPAKATAN DAMAI MEDIASI GUGATAN HAK ASUH OLEH MEDIATOR DI PENGADILAN AGAMA BATULICIN

Jumat, 15 November 2024 Hakim PA Batulicin Bapak A. Syafiul Anam, L.c M.H. bertempat di ruang mediasi, untuk kesekian kalinya kembali berhasil mendamaikan pihak bersengketa yang perkaranya terdaftar di PA Batulicin pada tanggal 17 September 2024 lalu dengan nomor perkara 530/Pdt.G/2024/PA.Blcn. Sidang pertama perkara ini, kedua belah pihak turut hadir, sehingga Majelis Hakim mengharuskan keduanya untuk menempuh jalur mediasi. Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis.

 mediasi 1

Melalui kesabaran, kegigihan dan kesungguhan dari sang mediator perkara tersebut berhasil didamaikan setelah kedua pihak berperkara diberi nasehat dan mediator juga memberi pandangan serta keyakinan terkait The Best Interest of The Child, keadaan anak dimasa depan. Hakim mediator juga mengingatkan kepada para pihak dan memberikan beberapa alternatif solusi yang ditawarkan mediator dengan mempertimbangkan bahwa keputusan yang diambil saat ini adalah untuk kepentingan anak itu sendiri bukan kepentingan kedua orangtuanya. Setelah diupayakan dengan berbagai cara, akhirnya dapat membuahkan hasil. Setelah mediasi berhasil, hakim mediator meminta keduanya untuk bersalaman yang menandai tidak ada pertikaian antar keduanya. 

Mediasi sendiri merupakan salah satu rangkaian penting dari proses penanganan perkara di pengadilan. Proses mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Di dalam aturan tersebut, mediator menjelaskan terlebih dahulu kepada para pihak yang berperkara tentang tata cara mediasi serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh para pihak jika berdamai. Selanjutnya, dalam proses mediasi tersebut mediator memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian mereka. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama dalam hak asuh anak sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi anak.  


chatWa