660 PA BATULICIN FASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE 2.HTML

Arsip Berita

PA BATULICIN FASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE

PA BATULICIN FASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE

Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA, Pengadilan Agama Batulicin bersama dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau memfasilitasi pelaksanaan sidang secara teleconference. Pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diajukan oleh pemohon, karena saksi prinsipal berada di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hakim dari Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Pulang Pisau beserta pihak melalui teleconference. Sementara Saksi dalam perkara tersebut dihadirkan di Pengadilan Agama Batulicin. Sidang teleconference ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan nomor surat 606/PAN.PA.W16-A12/HK.2.6/X/2024 yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2024.

Sidang teleconference merupakan langkah inovatif yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pelaksanaan sidang ini juga menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.

bantuan sidang teleconference 1

bantuan sidang teleconference 2

Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Batulicin menyiapkan Ruang Sidang 2 untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, web camera, proyektor, dan smart TV serta pendampingan oleh Panitera Pengganti disediakan oleh PA Batulicin untuk mendukung jalannya persidangan.

Pemeriksaan yang dibuka tepat pukul 09.00 WIB ini berjalan lancar, semua pihak saling melihat dan mendengar secara live serta berpartisipasi dalam persidangan. Dengan didukung kondisi perangkat saat pemeriksaan saksi berupa koneksi internet yang lancar, suara majelis hakim terdengar jelas dan gambar majelis hakim juga terlihat jelas secara langsung dari lokasi yang lebih nyaman dan mudah dijangkau. Hal ini tentunya mengurangi hambatan geografis yang selama ini menjadi tantangan dalam proses peradilan.


chatWa