Arsip Berita
Satu kata ‘’Amazing’’…. Dalam sehari 2 (dua) perkara mediasi dinyatakan berhasil
Satu kata ‘’Amazing’’…. Dalam sehari 2 (dua) perkara mediasi dinyatakan berhasil
Batulicin, Rabu 25 September 2024 - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Batulicin telah dilaksanakan Mediasi Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2024/PA Blcn dan 529/Pdt.G/2024/PA.Btcl.
Bertindak selaku Mediator Hakim Bapak A. Syaiful Anam, L.c M.H. yang dihadiri oleh pihak penggugat maupun tergugat. Mediasi dilaksanakan setelah Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Identitas Para Pihak kemudian para Pihak sepakat untuk memilih mediator yang akan mendampingi proses mediasi. Dalam proses mediasinya Mediator Hakim memberikan nasihat-nasihat perihal perkara rumah tangga, diharapakan Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya untuk kembali berdamai serta dapat mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka seperti dulu. Dari hasil mediasi perkara tersebut yang telah dilaksanakan berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat dan Tergugat pada perkara 529/Pdt.G/2024/PA Blcn sepakat mencabut gugatan cerai yang telah diajukan. Sedangkan Penggugat dan Tergugat pada perkara nomor 489/Pdt.G/2024/PA.Btcl berhasil mencapai kesepakatan sebagian di luar pokok perkara meliputi hak hadhanah dan mutah.
Proses mediasi di dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Hasil mediasi yang telah dilaksanakan juga merupakan salah satu refleksi kinerja Pengadilan dalam menyelesaikan perkara-perkara di Pengadilan.