635 ACARA SERAH TERIMA HIBAH MUSHOLLA AR RIDWAN DI PENGADILAN AGAMA BATULICIN.HTML

Arsip Berita

ACARA SERAH TERIMA HIBAH MUSHOLLA AR-RIDWAN DI PENGADILAN AGAMA BATULICIN

ACARA SERAH TERIMA HIBAH MUSHOLLA AR-RIDWAN DI PENGADILAN AGAMA BATULICIN

Pada hari Rabu penuh berkah, tanggal 18 September 2024, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu, diwaki Ibu Amalia Amransyah selaku Kabid Aset BPKAD berserta tim asset BPKAD, menyelenggarakan Acara Serah terima Hibah Musholla Kepada Sekretaris Pengadilan Agama Batulicin Bapak Rudiansyah, S.Kom selaku Kuasa Pengguna Barang.

hibah 1

Dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Musholla, maka hak, wewenang, dan tanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan Musholla, sepenuhnya beralih ke Sekretaris Pengadilan Agama Batulicin, yang kemudian akan dicatat sebagai Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Batulicin. Dan oleh Pengadilan Agama Batulicin, Mushola tersebut diberi nama Mushola Ar-Ridwan.

hibah 2

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah, di tandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Tim aset BKPAD Tanah Bumbu. Selanjutnya seremonial penyerahan Penyerahan fisik bangunan mushola secara simbolik dilakukan dengan penyerahan draf naskah perjanjian dan Berita Acara Serah Terima dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua di depan Gedung Mushola Ar-Ridwan.

hibah 3

Ketersediaan tempat ibadah di lingkungan kantor Pengadilan Agama Batulicin merupakan bentuk nyata dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Pengadilan Agama Batulicin guna meningkatkan kualitas pelayanan dan sarana khususnya kepada masyarakat pencari keadilan, dan mampu meningkatkan nilai spiritualitas seluruh pegawai Pengadilan Agama Batulicin.


chatWa