628 PA BATULICIN FASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE.HTML

Arsip Berita

PA BATULICIN FASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE

PA BATULICIN FASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE

Rabu, 04 September 2024 pukul 14.00 WITA, Pengadilan Agama Batulicin bersama dengan Pengadilan Agama Malili memfasilitasi pelaksanaan sidang secara teleconference. Pelaksanaan sidang dengan agenda pengucapkan ikrar talak ini diajukan oleh kuasa pemohon, karena Pemohon prinsipal berada di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hakim dari Pengadilan Agama Malili melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Maili beserta pihak melalui teleconference. Sementara Pemohon dalam perkara tersebut dihadirkan di Pengadilan Agama Batulicin. Sidang teleconference ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Agama Malili dengan nomor surat 396/PAN.PA.W20-A23/HK.2.6/VIII/2024 yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2024.

Sidang teleconference merupakan langkah inovatif yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pelaksanaan sidang ini juga menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.

sidang teleconference pengadilan

Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Batulicin menyiapkan Ruang Sidang 2 untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, web camera, proyektor, dan smart TV serta di damping oleh Panitera Pengganti PA Batulicin, untuk mendukung jalannya persidangan.

Pemeriksaan yang dibuka tepat pukul 13.00 WIB ini berjalan lancar, semua pihak saling melihat dan mendengar secara live serta berpartisipasi dalam persidangan. Dengan didukung kondisi perangkat saat pemeriksaan saksi berupa koneksi internet yang lancar, suara majelis hakim terdengar jelas dan gambar majelis hakim juga terlihat jelas secara langsung dari lokasi yang lebih nyaman dan mudah dijangkau. Hal ini tentunya mengurangi hambatan geografis yang selama ini menjadi tantangan dalam proses peradilan.


chatWa