620 PA BATULICIN MEMFASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE.HTML

Arsip Berita

PA BATULICIN MEMFASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE

PA BATULICIN MEMFASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE

Rabu, 17 Juli 2024 pukul 13.00 WITA, Pengadilan Agama Batulicin atas permohonan dari Pengadilan Agama Malang memfasilitasi pelaksanaan sidang secara teleconference. Pelaksanaan sidang dalam rangka pemeriksaan perkara Penetapan Ahli Waris dengan nomor perkara 259/Pdt.P/2024/PA.Mlg. Hakim dari Pengadilan Agama Malang melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Malang beserta pihak melalui teleconference sedangkan Pemohon III yang diperiksa secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Agama Batulicin. Sidang teleconference tersebut merupakan langkah inovatif yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pelaksanaan sidang ini juga menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.

sidang teleconference 1

Sidang teleconference tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Agama Malang dengan nomor surat 3604/PAN.PA.W13-A2/HK.2.6/VII/2024 yang dikeluarkan pada 15 Juli 2024. Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Batulicin menyiapkan Ruang Sidang 2 untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, web camera, proyektor, dan smart TV serta di damping oleh Panitera Pengganti PA Batulicin, untuk mendukung jalannya persidangan. Pemeriksaan yang dibuka tepat pukul 12.00 WIB ini berjalan lancar, semua pihak saling melihat dan mendengar secara live serta berpartisipasi dalam persidangan. Dengan didukung kondisi perangkat saat pemeriksaan saksi berupa koneksi internet yang lancar, suara majelis hakim terdengar jelas dan gambar majelis hakim juga terlihat jelas secara langsung dari lokasi yang lebih nyaman dan mudah dijangkau. Hal ini tentunya mengurangi hambatan geografis yang selama ini menjadi tantangan dalam proses peradilan. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pengadilan untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.

Dengan teknologi teleconference memungkinkan pengadilan untuk tetap menjalankan tugasnya meskipun ada kendala fisik atau geografis. Pengadilan Agama Batulicin berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi ini secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan sidang teleconference ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan sidang secara elektronik. Pengadilan Agama Batulicin dan Pengadilan Agama Malang memanfaatkan peraturan tersebut untuk mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Pelayanan yang berbasis teknologi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Dengan memanfaatkan teknologi, pengadilan dapat memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada pihak yang berperkara. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


chatWa