612 SOSIALISASI MONITORING PENYELESAIAN PERKARA ELEKTRONIK SE WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN.HTML

Arsip Berita

Sosialisasi & Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Se - Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

Sosialisasi & Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Se - Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

Ketua Pengadilan Agama Batulicin  Bapak H. Riduan, S Ag dan  Panitera PA Batulicin Bapak H. Yahyadi, SH beserta Operator, mengikuti Sosialisasi & Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Se - Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kalimantan Selatan dan se wilayah PTA Palangkaraya oleh Panitera Mahkamah Agung RI pada Kamis 6 Juni 2024. Bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, sosialisasi ini digelar sebagai tindaklanjut atas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

sosialisasi pta 1

Kegiatan yang digelar sekitar pukul 9.00 pagi hingga pukul 16.00 sore ini diawali dengan penyampaian sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Bapak Dr. Drs. H.Firdaus Muhammad Anwar, SH.,MH. Usai sambutan oleh Ketua PTA Banjarmasin, dan sambutan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Heru Pramono, SH., M.Hum. Materi disampaikan oleh tiga pemateri yaitu Panitera Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Heru Pramono, SH., M.Hum dilanjutkan oleh Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, YM. Asep Nursobah, S.Ag., M.H dan terakhir dari Tim Humas Mahkamah Agung yang diwakili oleh RR. Sinta Aprilia Sari, S.Kom. Beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini yaitu Kompilasi Kebijakan Tebaru Penanganan Perkara di Mahkamah Agung RI, Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik Dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik (Keputusan Panitera MA Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024), SIPP dan Pemberlakuan Pengiriman Berkas Kasasi & PK secara Elektronik.

sosialisasi pta 2

sosialisasi pta 3

Pada sesi terakhir materi, dirangkaikan dengan sesi tanya jawab. Diharapkan setiap perkara kasasi wajib E-Court dan Tercatat diterapkan di satuan kerja masing-masing.


chatWa