602 MEDIASI BERHASIL DENGAN PENCABUTAN PERKARA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA BATULICIN.HTML

Arsip Berita

Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Batulicin

Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Batulicin

Senin, 22 April 2024, Melalui serangkaian sesi mediasi yang dilakukan dengan penuh kesabaran dan kegigihan, proses mediasi sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan 22 April 2024, Hakim mediator atas nama H. Riduan, S.Ag. (Ketua Pengadilan Agama Batulicin) bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan kesepakatan perdamaian dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur kekeluargaan;

IMG 0089

Kesepakatan perdamaian dengan pencabutan perkara ini ditandatangani oleh para pihak dan mediator berlangsung di Ruang Mediasi pada PA Batulicin.

Damainya perkara tersebut tentu membawa angin segar bagi Pengadilan Agama Batulicin karena mampu menerapakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan secara optimal. Semangat ini juga sejalan dengan kaidah hukum as-Sulhu Sayyidul al-Ahkam, artinya perdamaian itu merupakan puncak dari segala hukum, karena para pihak mau melaksanakan kesepakatannya secara suka rela dan tidak ada pihak yang dimenangkan maupun dikalahkan. Semoga tradisi menyelesaikan perkara secara damai ini terus meningkat di PA Batulicin.