Arsip Berita
SOSIALISASI PERATURAN TERBARU PENGADILAN AGAMA BATULICIN KEPADA ADVOKAT DI KABUPATEN TANAH BUMBU
SOSIALISASI PERATURAN TERBARU PENGADILAN AGAMA BATULICIN KEPADA ADVOKAT DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Kamis, 25/01/2024 - Pengadilan Agama Batulicin mengadakan sosialisasi peraturan-peraturan terbaru tentang proses berperkara di pengadilan agama kepada Para Advokat. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Batulicin, kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Batulicin H. Riduan, S.Ag. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Hakim, Panitera, Panitera Muda Pengadilan Agama Batulicin serta para Advokat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk penyamaan persepsi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan hukum formil dan materil dalam kewenangan Pengadilan Agama.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Batulicin, yaitu: PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Kegiatan tersebut mendapatkan respon cukup baik dari para advokat. Terlihat dari bagaimana para advokat sangat antusias bertanya dalam forum tersebut, seperti diantaranya pertanyaan tentang verifikasi pengadilan, surat kuasa istimewa, izin cerai bagi TNI dan syarat 6 bulan baik pertikaian dan pisah tempat tinggal sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Para Advokat yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut karena dirasa sangat berguna bagi mereka dalam mengembangkan keilmuan yudisial dan profesionalitas mereka. Kemudian acara ditutup dengan foto bersama. (FM)