582 MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA BATULICIN.HTML

Arsip Berita

Mediasi berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Batulicin

Mediasi berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Batulicin

Batulicin, 10/01/2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Batulicin, pihak-pihak dalam perkara cerai talak nomor 701/Pdt.G/2023/PA.Blcn telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin, Noor Faiz, S.H.I, M.H., selaku Hakim Mediator. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

mediasi 20231001 1

Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun mediasi belum sepenuhnya mencapai kesepakatan damai dengan mencabut perkara, terdapat beberapa poin yang berhasil disepakati oleh Para Pihak. Melalui bantuan Meditaor, Pemohon tidak melupakan tanggungjawabnya untuk memenuhi hak istri pasca perceraian berupa pemberian nafkah iddah selama 3 bulan dan mut'ah, hak asuh anak dan nafkah anak. Setelah selasai mendatangani kesepakatan, para pihak bersalaman dan mengambil foto Bersama. Keberhasilan mediasi ini merupakan awal yang baik di permulaan tahun 2024.


chatWa