573 KETUA PENGADILAN AGAMA BATULICIN MENGHADIRI RAKORNAS KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA TAHUN 2023 TENTANG PEMENUHAN HAK ANAK.HTML

Arsip Berita

KETUA PENGADILAN AGAMA BATULICIN MENGHADIRI RAKORNAS KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA TAHUN 2023 TENTANG PEMENUHAN HAK ANAK

KETUA PENGADILAN AGAMA BATULICIN MENGHADIRI RAKORNAS KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA TAHUN 2023 TENTANG PEMENUHAN HAK ANAK

rakornas 1

Batulicin, 12/12/2023 - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui surat yang dikirim secara daring dengan nomor surat B-1447/Ap/07/kpai/12/2023 tertanggal 06 Desember 2023 mengundang beberapa instansi negara termasuk Pengadilan Agama Batulicin untuk mengikuti rapat secara daring tentang Rapat Koordinasi Nasional Klaster Pemenuhan Hak Anak Ekspos Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2023 dengan tema "Optimalisasi Pemenuhan Hak Anak Dalam Menuju Indonesia Layak Anak".

Partisipasi Pengadilan Agama Batulicin dalam Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Batulicin YM H. Riduan, S.Ag. melalui aplikasi Zoom Meeting. Dalam rapat tersebut nampak antusiasme peserta Rakornas KPAI untuk mengahadiri acara tersebut.

Perlu kita ketahui bersama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu meliputi:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
  2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
  3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
  4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
  5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
  6. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
  7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

Harapannya kehadiran dan partisipasi aktif peserta dalam Rakornas KPAI tersebut dapat memberikan informasi, pandangan, dan rekomendasi mengenai keberhasilan dan kesiapan menghadapi tantangan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah-daerah di Indonesia kedepan.


chatWa