567 SENYUM BAHAGIA WARGA DESA SETARAP DAN DESA EMIL PADA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU KERJASAMA 3 INSTANSI NEGARA UNTUK MASYARAKAT TANAH BERSUJUD.HTML

Arsip Berita

SENYUM BAHAGIA WARGA DESA SETARAP DAN DESA EMIL PADA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU! KERJASAMA 3 INSTANSI NEGARA UNTUK MASYARAKAT TANAH BERSUJUD

SENYUM BAHAGIA WARGA DESA SETARAP DAN DESA EMIL PADA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU! KERJASAMA 3 INSTANSI NEGARA UNTUK MASYARAKAT TANAH BERSUJUD

sidang terpadu 1

Batulicin, 05/12/2023 - Pengadilan Agama Batulicin bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kabupaten Tanah Bumbu dan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar acara Sidang Isbat Nikah dan Pelayanan Terpadu di akhir tahun 2023.

sidang terpadu 2

Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula. Kegiatan pertama dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023 di Desa Setarap, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Sebanyak 35 calon pasangan suami istri yang sebelumnya sudah mengikuti proses sosialisasi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Batulicin (PA Batulicin) bersama Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di wilayah Kecamatan Satui tersebut telah siap mengikuti Sidang Isbat Nikah.

sidang terpadu 3

Kegiatan dimulai dengan rangkaian acara pembukaan sekaligus sambutan dari masing-masing pimpinan instansi. Setelah acara pembukaan selesai, langsung dilanjutkan dengan acara utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh 4 Hakim Tunggal dan didampingi oleh 3 orang Panitera Pengganti dari PA Batulicin. Acara berlangsung dengan aman dan tertib sampai selesai.

sidang terpadu 4

Selanjutnya, kegiatan kedua dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 di Desa Emil Baru, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Berbeda dengan yang di Setarap sebelumnya, jumlah perkara yang disidangkan lebih sedikit, yaitu berjumlah 15 perkara dari 15 pasang calon pasangan suami istri yang sebelumnya juga sudah mengikuti proses sosialisasi dan verifikasi berkas oleh kantor PA Batulicin dan KUA setempat. Rangkaian kegiatan tersebut juga sama sebagaimana di Desa Setarap, hanya saja Hakim Tunggal yang melaksanakan sidang berjumlah 3 orang dan didampingi oleh 3 orang Panitera Pengganti dari PA Batulicin.

sidang terpadu 5

Dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu, Masyarakat atau calon pasangan suami istri tadi akan mendapatkan 3 dokumen hukum sekaligus, yaitu dokumen Penetapan Pengadilan, dokumen Akta Nikah, dan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) secara bersama sama.

sidang terpadu 6

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh PA Batulicin yang bekerjasama dengan Dispendukcapil Kabupaten Tanah Bumbu dan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.

sidang terpadu 7

sidang terpadu 8