560 WARGA DESA SETARAP BERGEMBIRA PADA SIDANG ISBAT TERPADU, WUJUD HARMONISASI KELEMBAGAAN DALAM MEWUJUDKAN KEMUDAHAN AKSES PELAYANAN.HTML

Arsip Berita

WARGA DESA SETARAP BERGEMBIRA PADA SIDANG ISBAT TERPADU, WUJUD HARMONISASI KELEMBAGAAN DALAM MEWUJUDKAN KEMUDAHAN AKSES PELAYANAN

WARGA DESA SETARAP BERGEMBIRA PADA SIDANG ISBAT TERPADU, WUJUD HARMONISASI KELEMBAGAAN DALAM MEWUJUDKAN KEMUDAHAN AKSES PELAYANAN

Tanah Bumbu, 09 November 2023, Pada dasarnya pelaksanan Isbat nikah merupakan pengesahan perkawinan pasangan suami istri muslim yang perkawinannya telah dilaksanakan secara hukum agama Islam namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), atau yang dipahami oleh awam sebagai perkawinan sirri.

Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu dalam memperoleh Buku Nikah, Akta Kelahiran serta perubahan status pada KTP dan KK, maka diselenggarakan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Acara ini merupakan kegiatan integratif antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran.

sidang 1

Pengadilan Agama Batulicin melaksanakan Isbat Nikah Terpadu tahun 2023 di Desa Setarap yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal ini melalui Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Satui. Desa Setarap terletak di Kecamatan Satui yang merupakan salah satu kecamatan terluar di Kabupaten Tanah Bumbu.

sidang 2

Dalam sambutan pembukaan acara ini, Ketua Pengadilan Agama Batulicin H. Riduan, S.Ag. berpesan agar masyarakat senantiasa taat pada ketentuan hukum yang berlaku khususnya tentang pernikahan yaitu dengan menghindari perkawinan di bawah tangan/sirri maupun perkawinan di bawah umur atau hal-hal lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum lainnya.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 35 pasang warga Desa Setarap yang hampir seluruh peserta kegiatan ini merupakan warga yang kurang mampu, memiliki kesulitan terhadap biaya, dan akses dalam pengurusan pencatatan nikah. Kegiatan ini dilangsungkan di SMPN 3 Satui dan apabila permohonan isbat nikah dikabulkan, para pencari keadilan akan langsung dicatatkan perkawinannya di KUA Kecamatan Satui untuk mendapat Buku Nikah dan pemutakhiran status kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu pada satu waktu bersamaan.

sidang 3

sidang 4

Terakhir setelah pelaksanaan kegiatan ini selesai, Ketua Pengadilan Agama Batulicin sangat mengapresiasi segenap stake holder yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini, mulai dari Kepala Desa Setarap dan jajarannya yang telah memfasilitasi dan mendukung kegiatan dari awa; sampai akhir. Apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah berkoordinasi baik dari tahap persiapan sampai pelaksanaan ini serta kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Satui. Kegiatan ditutup dengan penyerahan produk pelaksanaan isbat nikah secara langsung kepada masyarakat pencari keadilan Desa Setarap. (Wjy)