553 UKIR SEJARAH%E2%80%A6 100 MEDIASI BERHASIL DI BULAN SEPTEMBER 2023%E2%80%A6 EXCELLENT%E2%80%A6MUMTAZ.HTML

Arsip Berita

UKIR SEJARAH… 100 % mediasi berhasil di bulan September 2023… Excellent…MUMTAZ

UKIR SEJARAH… 100 % mediasi berhasil di bulan September 2023… Excellent…MUMTAZ

Batulicin - Pengadilan Agama Batulicin setiap hari kerja melangsungkan persidangan. Perkara yang diadili bervariasi, mulai dari masalah perceraian, nafkah anak, hak asuh anak, Gugatan Waris dan perkara lainnya. Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib melaksanakan mediasi sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediator Hakim Pengadilan Agama Batulicin selalu berusaha semaksimal mungkin ketika melaksanakan mediasi. Pada bulan Agustus tahun 2023, jumlah perkara yang dimediasi adalah 9 (sembilan) perkara. Dari jumlah tersebut 6 (enam) diantaranya dinyatakan berhasil dan sisanya dinyatakan tidak berhasil.

Pada bulan September 2023, keberhasilan mediasi meningkat cukup pesat. Dari 12 (dua belas) perkara yang dimediasi semuanya dinyatakan berhasil. Semua Mediator Hakim yang melaksanakan mediasi pada bulan September mendapatkan hasil positif dan berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa dengan rincian 3 perkara berhasil dengan pencabutan, 1 perkara yang merupakan gugatan harta bersama berhasil mencapai akta perdamaian dan 8 (delapan) perkara berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian.

Keberhasilan mediasi di bulan Oktober dimulai oleh mediator H. Riduan, S.Ag yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Batulicin. H. Riduan, S.Ag yang berhasil mencapai kesepakatan sebagian pada perkara nomor 503/Pdt.G/2023/PA.Blcn.

mediasi 1

Keberhasilan tersebut diikuti oleh mediator hakim Ade Fauzi, Lc, MA. Ek. yang berhasil mencapai kesepakatan untuk dicabut pada perkara nomor 498/Pdt.G/2023/PA.Blcn, mencapai kesepakatan sebagian pada perkara nomor 488/Pdt.G/2023/PA.Blcn 500/Pdt.G/2023/PA.Blcn dan 511/Pdt.G/2022/PA.Blcn.

mediasi 2

mediasi 3

Mediator Hakim yang selanjutnya berhasil dalam proses mediasi adalah Asep Ginanjar Maulana Fadilah, S.Sy, M.H dengan berhasil mencapai kesepakatan untuk dicabut pada perkara nomor 506/Pdt.G/2023/PA.Blcn dan 542/Pdt.G/2023/PA.Blcn.

mediasi 4

mediasi 5

Mediator Hakim Ishlah Farid, S.H.I juga berhasil mencapai kesepakatan sebagian pada perkara nomor 509/Pdt.G/2023/PA.Blcn.

mediasi 6

Keberhasilan selanjutnya ditorehkan oleh Mediator Hakim A. Syafiul Anam, Lc yang berhasil mencapai kesepakatan sebagian pada perkara nomor 484/Pdt.G/2023/PA.Blcn, 504/Pdt.G/2023/PA.Blcn, dan 519/Pdt.G/2023/PA.Blcn. Selain 3 (tiga) perkara tersebut A. Syafiul Anam, Lc juga bermasil mendamaikan para pihak dalam sengketa gugatan harta bersama nomor 458/Pdt.G/2023/PA.Blcn dengan akta perdamaian.

 mediasi 7

 mediasi 8

Capaian ini merupakan sejarah baru di Pengadilan Agama Batulicin yang diharapkan bisa dicapai pada bulan-bulan selanjutnya. Keberhasilan mediasi di bulan September ini juga meningkatkan jumlah keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Batulicin di tahun 2023. Selama tahun 2023, jumlah keberhasilan mediasi juga cukup tinggi. Hingga berita ini dibuat mediasi di PA Batulicin tahun 2023 dinyatakan berhasil 75%, tidak berhasil 15%, tidak dapat dilaksanakan 6% dan mediasi yang masih berjalan 4%.  Lebih lanjut Para Mediator di PA Batulicin berharap bahwa setiap sengketa yang masuk ke Pengadilan Agama Batulicin dapat diselesaikan secara damai dengan jalan mediasi. Selain itu mereka berharap makin banyak lagi mediasi berhasil di Pengadilan Agama Batulicin sehingga meredakan sengketa diantara para pihak yang bersengketa.