552 OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA MILIARAN, MEDIASI DIAKHIRI %E2%80%9CFULL SENYUM%E2%80%9D PARA PIHAK.HTML

Arsip Berita

OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA MILIARAN, MEDIASI DIAKHIRI “FULL SENYUM” PARA PIHAK

OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA MILIARAN, MEDIASI DIAKHIRI “FULL SENYUM” PARA PIHAK

Tanah Bumbu, 27/09/2023,  Mahkamah Agung RI melalui Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2008, tentang Proses Mediasi Di Pengadilan, menjadi suatu norma yang fundamental dalam mengitegrasikan proses mediasi sebagaimana Pasal 130 HIR/154Rbg  dalam proses hukum acara perkara perdata yang dihadiri kedua belah pihak di Pengadilan. Pada prinsipnya proses Mediasi dilaksanakan secara imparsial (tidak ada keberpihakan), netral namun mengedepankan rasa keadilan dan dan kemanfaatan bagi masing-masing pihak untuk menemukan penyelesaian secara damai.

Bertempat di ruang mediasi PA Batulicin, rasa bahagia menyelimuti Hakim Mediator YM. Bpk Syafiul Anam, Lc., terhadap hasil proses mediasi yang dilaksanakannya. Setelah melewati proses panjang pertemuan mediasi terhadap perkara register 458/Pdt.G/2023/PA Blcn, berakhir dengan perdamaian dan senyuman seluruh pihak.

Perkara ini merupakan Gugatan Harta Bersama yang diajukan dengan objek harta bersama berupa 13 (tiga belas) Titik Lokasi Tanah serta bangun yang ditaksir bernilai kurang lebih 3 Miliyar Rupiah. Hakim mediator menyampaikan bahwa kendala besar penyelesaian yaitu bagaimana jarak mobilitas salah satu pihak dalam menghadiri, dan pemahaman masing-masing pihak terhdap pembagian Harta Bersama serta masih disertai rasa emosional masing-masing pihak.

Hakim Mediator, Syafiul Anam juga menambahkan, yang menjadi hal utama dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi adalah kesabaran dan pengambilan keputusan dengan kepala dingin. Pada akhirnya para pihak menemui kesepakatan terhadap perkaranya dan membuat kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam akta perdamaian.

mediasi

Pada triwulan III, ini merupakan keberhasilan lainnya terhadap perkara yang memiliki nilai objek yang bernilai tinggi melalui proses mediasi. Sebelumnya juga telah diselesaikan melalui akta perdamaian terhadap perkara gugatan waris.

Setiap perkara yang menemukan kesepakatan dalam mediasi diakhiri dengan akta perdamaian maupun pencabutan perkara. Dan alhamdulillah perkara sengketa harta bersama ini berakhir "full senyum" dengan akta perdamaian. (Wjy)