550 PENGUCAPAN PUTUSAN BANDING SECARA VIRTUAL OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN.HTML

Arsip Berita

PENGUCAPAN PUTUSAN BANDING SECARA VIRTUAL OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN

PENGUCAPAN PUTUSAN BANDING SECARA VIRTUAL

OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN

 banding virtual 1

Batulicin, 26 September 2023, dalam rangka memenuhi undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dengan nomor surat: 1826/KPTA.W15-A/UND.HK2.6/IX/2023 perihal Pengucapan Putusan Secara Virtual Perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PTA.Bjm. dengan agenda pembacaan putusan tingkat banding secara virtual.

 banding virtual 2

Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WITA. dan putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis YM. Drs. H. M. Gapuri, S.H., M.H., beserta hakim anggota YM. Dr. H. Fauzan, S.H., M.M., M.H., dan YM. Drs. Alimuddin M., dan dibantu oleh Bapak Drs. Ardiansyah selaku Panitera Pengganti.

Pengadilan Agama Batulicin sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara tersebut, turut serta hadir dalam sidang tersebut yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Batulicin YM. H. Riduan, S.Ag. didampingi oleh Bapak H. Yahyadi, S.H., selaku Panitera, dan Ibu Khomsiatun Maisaroh, S.H. Sebagai Panitera Muda Gugatan.

Persidangan berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala teknis yang berarti. Inovasi ini merupakan bentuk nyata dari pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, dalam keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyrakat pencari keadilan, agar putusan dapat didengar/diakses secara real time.(IYS)