527 DENGAN BANTUAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATULICIN, PERMOHONAN EKSEKUSI BERUJUNG DAMAI.HTML

Arsip Berita

Dengan Bantuan Ketua Pengadilan Agama Batulicin, Permohonan Eksekusi Berujung Damai

Dengan Bantuan Ketua Pengadilan Agama Batulicin, Permohonan Eksekusi Berujung Damai

eksekusi damai 1

Batulicin, 18 April 2023 – Permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Batulicin nomor 473/Pdt.G/2019/PA.Blcn yang telah berkekuatan hukum tetap berhasil didamaikan. Permohonan eksekusi tersebut teregister dengan nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Blcn yang diajukan pada tanggal 10 November 2022. 

Di tingkat Banding, Pemohon eksekusi sebelumnya adalah Penggugat pada tingkat pertama yang mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 24 Januari 2020 dan dikuatkan oleh Majelis Hakim Banding PTA Banjarmasin. Kemudian Termohon banding yang kemudian mengajukan Kasasi pada tanggal 15 April 2020 oleh Majelis Hakim Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi.

Proses permohonan eksekusi berupa lahan dan tanaman perkebunan yang jumlahnya ratusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan panggilan Aanmaning pertama pada tanggal 24 November 2022, dan panggilan Aanmaning kedua pada tanggal 2 Desember 2022, yang dihadiri oleh seluruh pihak dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Batulicin Bapak H. Riduan, S.Ag. selama proses Aanmaning yang terakhir terus berupaya untuk meyakinkan para pihak supaya perkara ini dapat diselesaikan hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut permohonan eksekusi tersebut

Dengan dicabutnya permohonan eksekusi tersebut maka sengketa perkara harta bersama berupa lahan dan tanaman perkebunan yang berjumlah ratusan tersebut dinyatakan berhasil damai berdasarkan musyawarah kekeluargaan pada saat aanmaning.

eksekusi damai 2

Aanmaning sebenarnya merupakan suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak yang sedang berperkara. Aanmaning dilakukan oleh ketua pengadilan agama dalam bentuk “teguran” sebagai tindakan dan upaya agar termohon (pihak yang kalah) menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah ketua pengadilan menerima permohonan eksekusi dari pemohon.

Dalam proses Aanmaning, pemohon eksekusi diharapkan hadir, sedangkan  termohon eksekusi akan dipanggil secara patut oleh pengadilan tingakat pertama untuk hadir dalam pelaksaan aanmaning sesuai tanggal yang telah ditentukan oleh pengadilan. Jika dalam proses aanmaning perkara tersebut tidak dapat diselesaikan, maka akan dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution force) dengan ekseskusi rill. 

Perdamaian tersebut kemudian diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan damai dan pencabutan permohonan eksekusi tertanggal 17 April 2023 oleh kedua belah pihak didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. (fm/timmedia).


chatWa