Arsip Berita
Penuh kebahagiaan di Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Batulicin Tahun 2022
Penuh kebahagiaan di Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Batulicin Tahun 2022
Senin (26/09/2022), Pengadilan Agama Batulicin bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kementrian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, kembali menggelar acara Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022.
Pelayanan sidang istbat nikah terpadu sendiri merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pegadilan Negeri atau Pegadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang kembali digelar hari ini.
Acara sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan di Gedung 7 Februari, Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Acara dimulai sekitar pukuk 10.00 WITA dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan pembacaan do'a serta sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Batulicin dan perwakilan Bupati Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj. Mursidah, S. Ag memyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh instansi dan tim yang berpartisipasi dalam pelayanan sidang istbat nikah terpadu serta mengapresiasi komitmen instansi tersebut dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menerima berbagai layanan dalam satu waktu dan satu tempat.
Kedepannya diharapkan akan terwujud satu desa zero nikah sirri dimana tidak ada lagi masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama setempat.
Pada kesempatan yang sama Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh drs. Ahmad Jumrani berharap masyarakat yang mengikuti palayanan istbat nikah terpadu ini bisa menciptakan keluarga yang berkualitas dan bisa mengatur jarak kelahiran anak sehingga bisa menciptakan generasi hebat untuk membangun bangsa.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh empat Hakim Pengadilan Agama Batulicin dengan didampingi oleh tiga panitera pengganti.
Pelayanan sidang istbat nikah terpadu ini diikuti oleh 32 (tiga puluh dua) pasangan suami istri yang menikah sirri. Senyum kebahagiaan begitu nampak diwajah mereka yang akhirnya memperoleh penetapan pengesahan perkawinan, akta nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran anak yang sudah sejak lama mereka idam-idamkan.