Arsip Berita
Minggu penuh berkah, mediasi berhasil 2 (dua) hari berturut-turut……
Minggu penuh berkah, mediasi berhasil 2 (dua) hari berturut-turut……
Batulicin - Pengadilan Agama Batulicin setiap hari kerja melangsungkan persidangan. Perkara yang diadili bervariasi, mulai dari masalah perceraian sampai masalah nafkah dan hak asuh anak, Gugatan Waris dan perkara lainnya. Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib mediasi sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada tanggal 15 Juni 2022 dilangsungkan mediasi perkara permohonan cerai talak nomor 271/Pdt.G/2022/PA.Blcn oleh Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj Mursidah, S.Ag. Mediasi ini merupakan mediasi yang kedua setelah sebelumnya dilakukan upaya mediasi pertama pada tanggal 07 Juni 2022.
Pada pertemuan kedua ini Pemohon dan Termohon hadir sendiri tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya. Cukup banyak kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi ini yaitu kesepakatan terkait hadhanah, nafkah mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak. Sedangkan terkait perceraiannya akan dilanjutkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Pada hari selanjutnya ada 2 perkara yang juga berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi yaitu perkara cerai gugat nomor 309/Pdt.G/2022/PA.Blcn dan 295/Pdt.G/2022/PA.Blcn. Mediator dalam dua perkara itu adalah Hakim Pengadilan Agama Batulicin A. Syafiul Anam, Lc. Mediasi perkara nomor 309/Pdt.G/2022/PA.Blcn merupakan mediasi yang kedua setelah sebelumnya dilakukan upaya mediasi pada hari selasa tanggal 07 Juni 2022. Pada mediasi ini para pihak baik Penggugat maupun Tergugat mencapai kesepakatan untuk mencabut perkaranya. Kesepakatan damai ini dihasilkan setelah upaya mediasi yang cukup lama dilakukan oleh Mediator. Penggugat dan Tergugat menyepakati beberapa hal untuk memperbaiki kondisi rumah tangga para pihak. Mediator berharap semoga para pihak bisa mewujudkan cita-cita perkawinan yaitu menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Perkara selanjutnya yang berhasil mencapaki kesepakatan adalah perkara nomor 295/Pdt.G/2022/PA.Blcn. Mediasi dihari itu merupakan mediasi yang kedua, mediasi pertama dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022. Mediasi perkara ini memang tidak mencapai kesepakatan damai untuk mencabut perkaranya namun Mediator berhasil mengupayakan kesepakatan pihak Penggugat dan Tergugat terkait nafkah anak yang harus dibayarkan oleh Tergugat setiap bulannnya.
Keberhasilan mediasi ini meningkatkan jumlah keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Batulicin di tahun 2022. Lebih lanjut Mediator di PA Batulicin berharap bahwa setiap sengketa yang masuk ke Pengadilan Agama Batulicin dapat diselesaikan secara damai dengan jalan mediasi. Selain itu ia berharap makin banyak lagi mediasi yang dinyatakan berhasil sehingga meredakan sengketa diantara para pihak yang bersengketa.