440 MEDIASI DENGAN KEPALA DINGIN.HTML

Arsip Berita

Mediasi dengan Kepala Dingin

Mediasi dengan Kepala Dingin

Batulicin - Pengadilan Agama Batulicin setiap hari kerja melangsungkan persidangan. Perkara yang diadili bervariasi, mulai dari masalah perceraian sampai masalah nafkah dan hak asuh anak, Gugatan Waris dan perkara lainnya. Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib mediasi sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

mediasi 2

Pada tanggal 05 Oktober 2021 dilangsungkan mediasi perkara gugatan harta bersama nomor 545/Pdt.G/2021/PA.Blcn. Mediasi ini merupakan mediasi yang kedua setelah sebelumnya dilakukan upaya mediasi pertama pada tanggal 22 September 2021. Mediator dalam perkara tersebut sebagaimana penetapan Majelis Hakim adalah A. Syafiul Anam.

Pada pertemuan kedua ini Penggugat dan Tergugat hadir secara principal sesuai dengan jadwal mediasi yang telah ditetapkan. Hasil mediasi dalam perkara tersebut berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Keberhasilan mediasi ini tentu saja merupakan jalan keluar terbaik dalam perkara tersebut, terlebih perkara yang dimediasi adalah perkara gugatan harta bersama. Penyelesaian perkara harta bersama akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar apabila perkara ini tidak mencapai perdamaian. Dengan perdamaian ini Penggugat dan Tergugat menerima dan tidak ada yang merasa kalah ataupun menang.

20210921 mediasi

Lebih lanjut A. Syafiul Anam berharap bahwa setiap sengketa yang masuk ke Pengadilan Agama Batulicin dapat diselesaikan secara damai dengan jalan Mediasi. Hal tersebut sejalan dengan perintah Al-Quran bahwa perdamaian itu lebih baik.