295 DINAMIKA DAN PROSPEK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA OLEH SYAIFUL ANNAS.HTML

Arsip Artikel

  1. Latar Belakang

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang kaya akan keberagaman, baik dalam budaya, bahasa, bahkan agama. Berdasarkan kekayaan dalam keberagaman tersebut sehingga masyarakat Indonesia layak disebut sebagai masyarakat majemuk.

Dalam kehidupan sosial, masyarakat tersebut tentunya tidak telepas dengan adanya interaksi antar individu sebagai proses sosialisasi baik dalam bidang keagamaan maupun dalam bidang perkeonomian. Dalam agama Islam sendiri, keberadaan agama dan ekonomi merupakan salah satu bagian yang tidak terlepas, karena Islam tidak diartikan sebagai agama an sich tapi juga sebuah pandangan atau cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, maka tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran Islam, termasuk aspek ekonomi.[1] Ajaran Islam tidak hanya memberikan panduan ritual, namun juga dalam berkehidupan bermasyarakat termasuk dalam aktivitas ekonomi.

Ekonomi sebagai salah satu aspek kehidupan, yang sudah diatur oleh Islam. Ini bisa dipahami bahwa Islam sebagai agama yang sempurna maka mustahil Islam tidak dilengkapi dengan sistem dan konsep ekonomi. Menurut Mustafa Edwin dkk.,[2] kelengkapan/kesempurnaan tersebut sesuai dengan firman Allah SWT. Dalam QS. al-Maidah ayat 3 yang artinya; “pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu”, dan juga Hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh  Hakim dan Daruquthni “Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku”. Ayat dan hadits tersebut mengandung makna bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mempunyai sistem tersendiri dalam menghadapi permasalahan kehidupan baik yang bersifat materiil maupun non materiil, dan sistem yang dapat digunakan sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi itu sendiri garis besarnya sudah diatur dalam al-Qur’an dan Sunnah.[3]

*Hakim PA Batulicin, tulisan ini disampaikan dalam diskusi Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin bersama Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.Hum. pada tahun 2014 dan direvisi kembali pada tahun 2016.

[1] Adiwarman A. Karim, , Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, edisi ketiga, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 14.

[2] Mustafa Edwin Nasution, dkk., Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), h. 1.

[3] Ibid., h. 2, lihat juga http://ekonomisyariah.info/blog/2013/09/26/analisis-prospek-kontribusi-ekonomi-syariah-di-indonesia/, diakses pada 25 Februari 2014.

SELENGKAPNYA >>> DINAMIKA DAN PROSPEK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA oleh Syaiful Annas