Tata Cara Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BATULICIN
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan agama batulicin
- Secara lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Batulicin dengan alamat Jl. Dharma Praja No.45 Rt.02 Rw.01 Gunung Tinggi, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Batulicin, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0518-6070046, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Batulicin : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Formulir Pengaduan bisa diunduh di >>> download
- yang kemudian untuk diserahkan kepada pertugas di meja pengaduan Pengadilan Agama Batulicin
- mengirim lewat modul pengaduan yang sudah kami sediakan disini
- sms ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Agama Batulicin di 0853 8963 7373, 0813 1494 1212 (PTA Kal-Sel), atau 0852 8249 0900 (BAWAS MA-RI) dengan format: NAMA PELAPOR#NIP/NIK#SATKER#IBUKOTA PROVINSI#ISI PENGADUAN
- atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Batulicin
- Pengadilan Agama Batulicin akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Batulicin akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Batulicin akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.