Pada hari Senin (27/08/2018), Ketua Pengadilan Agama Batulicin, Drs. Syakhrani memenuhi undangan acara yang bertema “Laporkan Dokumen Kependudukan Anda dan Pencatatan Sipil Anda Bila Terjadi Perubahan LAMPID (Lahir, Mati, Pindah, Datang) Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Membahagiakan Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada acara ini, Drs. Syakhrani menyampaikan materi tentang Isbat Nikah, beliau menjelasakan bahwa isbat nikah adalah pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Isbat nikah ini hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal setempat dan bukan melalui Kantor Urusan Agama. Dalam penjelasan selanjutnya, disampaikan beberapa maklumat tentang tata cara pemohonan isbat nikah di PA Batulicin yang meliputi: 1) syarat-syarat permohonan isbat nikah, 2) proses pemeriksaan permohonan isbat nikah, 3) proses penyelesaian perkara pengesahan perkawinan (isbat nikah), 4) ketentuan penetapan berkekuatan hukum tetap (BHT). (Ade Fauzi)
No Responses