1. PENDAHULUAN
Syarat materil saksi sebagai alat bukti berdasarkan pasal 171 HIR pasal 1907 KUH Perdata, keterangan yang diberikan harus berasal pada sumber pengetahuan yang jelas. Sumber pengetahuan yang diberikan hukum yaitu merupakan pengalaman, penglihatan dan pendengaran yang bersifat langsung dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan oleh para pihak.
Pada persinsipnya pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama mengacu pada hukum acara pada umumnya, kecuali yang diatur secara khusus, yaitu memeriksa perkara sengketa perkawinan, perkara yang diajukan para pencari keadilan sering kali terhambat dalam masalah pembuktian dengan saksi-saksi, baik dari sisi formil maupun materil, sering pula dijumpai bahwa dari sisi formilnya telah memenuhi, akan tetapi materilnya terkadang menjadi persoalan, seperti syahadah al-istifadhah maupuntestimonium de auditu. Untuk pembahasannya terlebih dahulu perlu dikemukakan pengertian syahadah al-Istifadhah dan testimonium de auditu.
Dalam kamus Al-Munawair, arti kata syahadah ialah Al-Iqraru (الاقرار) yakni kesaksian. Sedang al-istifadhah ialah tersebar atau tersiar luas, sementara Ibnu Qoyyim memberikan penegertian al-istifadhah ialah sebagai suatu reputasi atau kemasyhuran yang diperbincangkan banyak orang, karena reputasi itu benar masyhur. Dalam khazanah peradilan islam yang dimaksud dengan syahadah al-istifadhah ialah kesaksian berdasarkan pengetahuan yang bersumber pada berita yang sudah demikian luas tersiar.
selengkapnya
Related Posts
KEWENANGAN EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS Oleh: Syaiful Annas
DINAMIKA DAN PROSPEK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA oleh: Syaiful Annas
No… Product Of thought, Yes… Mode of thought Oleh: Syaiful Annas
Menafsirkan Hubungan Perdata dalam Uji Materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1/1974
Eksistensi Predikat ‘Insidentil’ Dalam Perkara Perdata Oleh: Drs.H. Idris Ismail ,SH.,MHI
No Responses