Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH)

logo hakim

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama

Ketua Mahkamah Agung R.I. dan Ketua Komisi Yudisial R.I.

Nomor :

  1. 047/KMA/SK/IV/2009
  2. 02/SKB/P.KY/IV/2009

Tentang

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Ketua Mahkamah Agung R.I dan Ketua Komisi Yudisial R.I

adalah sebagai berikut :

  1. Berprilaku Adil

Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memeberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberikan kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap org. oleh karenanya, seorang yang melaksanak tugas atau profisi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hokum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda – bedakan orang.

  1. Berperilaku Jujur

Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setipa orang baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

  1. Berperilaku Arif dan Bijaksana

Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma – norma yang hidup dalam masyarakat baik norma – norma hokum, norma – norma keagamaan, kebiasan – kebiasan maupun kesulitan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannnya.

  1. Bersikap Mandiri

Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapa pun dan bebas dari pengaruh apa pun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hokum yang berlaku.

  1. Berintegrasi Tinggi

Berintegrasi bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, beribawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap seta dan tangguh berpegang pada nilai – nilai atau norma – norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Interitasi tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak gadaan dan segala bentuk intervensi, dengan tuntutan hati nurani untuk meneegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara – cara terbaik untuk mencapi tujuan terbaik.

  1. Bertanggung Jawab

Bertanggung jawab bermakna kesedian untuk melaksanakan sebaik – baiknya segala sesuatu menjadi wewenang dan tugasnya, serta mmemiliki keberaanian untuk mennanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalah guankan profesi yang diamanatkan.

  1. Menjujung Tinggi Harga Diri

Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia menekat martabat dan kehormatan yang harus di pertahankan dan di junjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuknya pribadi yang kuat tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga keormatan dan martabat sebagai aparatur peradilan.

  1. Berdisiplin Tinggi

Disiplin bermakna ketaatan pada norma – norma atau kaidah – kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi mendorong terbentuknya pribadi yang tertib dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

  1. Berprilaku Rendah Hati

Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realitas, mau membuka dari untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan keserhanaan, penuh rasa syukur, dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

  1. Bersikap Profesional

Professional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesunguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Sikap propesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kerja, sehingga tercapai setinngi – tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif, dan efesien.

Lihat | Download