
Apel pagi Senin (09/04/2018) diikuti seluruh pegawai Pengadilan Agama Batulicin. Dalam pidatonya Drs. H. Syakhrani selaku Ketua, mensosialisasikan kepada para pegawai mengenai Peratuaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Aministrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Sesuai Pasal 1 ayat 5, yang dimaksud dengan administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan guagatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaiam dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha Negara dengan menggunakan system elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Beliau menghimbau kepada seluruh pegawai di Peradilan Agma Batulicin agar sami’naa wa atha’naa dan siap jika PERMA. No. 3 tahun 2018 ini harus dilaksanakan di seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Dengan peraturan yang baru ini diharapkan proses perkara pada pengadilan lebih efektif dan evisien, sehingga masyarakat pencari keadilan dapat mendapatkan pelayanan yang prima. (Adefauzi)
Related Posts

SATU MENU SATU WAJAH WEBSITE PA SEKAL-SEL

PENGANTAR ALIH TUGAS HAKIM PENGADILAN AGAMA BATULICIN

Nonton Bareng Siaran Langsung Peresmian Pengadilan Baru

Rapat Perubahan Struktur Organisasi SAPM dan Optimalisasi Penggunaan SIPP

SOSIALISASI ISBAT NIKAH DI ACARA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TANAH BUMBU


No Responses