Mediasi Berhasil Sebagian, Nafkah Iddah dan Mut’ah Disepakati di PA Batulicin

Batulicin, 6 Oktober 2026 – Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Batulicin. Dalam proses mediasi para pihak berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian atas sejumlah tuntutan hukum yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh mediator Ibu Hakim Aulia Rochmani Lazuardi, S.H., M.H.
Dalam kesepakatan yang dicapai, Pemohon bersedia memberikan nafkah iddah selama tiga bulan kepada Termohon berupa uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Pemohon juga menyepakati pemberian mut’ah berupa cincin emas seberat 1,5 gram. Kedua pemberian tersebut disepakati untuk diberikan sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Batulicin.
Kesepakatan tersebut kemudian disetujui oleh para pihak untuk dimohonkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar dimuat dalam pertimbangan dan amar putusan. Sementara itu, terhadap obyek sengketa atau tuntutan hukum yang belum mencapai kesepakatan, para pihak menyerahkannya kepada Hakim untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan bahwa proses mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sebagian persoalan secara musyawarah dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.