Sosialisasi Permenag 30 Tahun 2024 di Kusan Hulu, PA Batulicin Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Keluarga
Kusan Hulu, 12 Mei 2026 — Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin, Noor Faiz, S.H.I., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026, bertempat di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Pengadilan Agama Batulicin, serta Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kantor Urusan Agama (KUA), guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait administrasi kependudukan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Camat Kusan Hulu atau yang mewakili, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu atau yang mewakili, jajaran KUA, aparatur desa, serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur masyarakat di wilayah Kecamatan Kusan Hulu.
Dalam pemaparannya, Noor Faiz, S.H.I., M.H. menjelaskan secara komprehensif mengenai peran dan kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum keluarga yang berkaitan dengan administrasi kependudukan masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi proses itsbat nikah, perubahan nama pada buku nikah, perceraian, hingga penetapan asal usul anak.
Beliau menjelaskan bahwa itsbat nikah merupakan salah satu upaya hukum yang sangat penting bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Dengan adanya penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang berdampak pada legalitas dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga administrasi lainnya.
Selain itu, beliau juga menerangkan prosedur dan dasar hukum terkait perubahan nama pada buku nikah yang dapat diajukan melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat kesalahan identitas atau perubahan data yang perlu disesuaikan secara resmi.
Dalam pembahasan mengenai perceraian, Noor Faiz menekankan pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur hukum di Pengadilan Agama guna memberikan perlindungan hak bagi para pihak, baik suami, istri, maupun anak. Menurutnya, proses perceraian yang dilakukan sesuai ketentuan hukum akan memberikan kepastian terhadap status hukum, hak asuh anak, nafkah, serta dokumen administrasi kependudukan pasca perceraian.
Sementara itu, terkait penetapan asal usul anak, beliau menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memberikan penetapan hukum demi menjamin hak identitas anak serta kepastian hukum bagi keluarga. Hal ini juga berkaitan erat dengan tertib administrasi kependudukan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan, serta mengetahui prosedur hukum yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan hukum keluarga.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi pemaparan maupun diskusi, terutama terkait berbagai persoalan administrasi pernikahan dan kependudukan yang sering ditemui di tengah masyarakat. Sinergi antara Pengadilan Agama, Disdukcapil, dan Kementerian Agama diharapkan dapat terus diperkuat guna memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang lebih optimal kepada masyarakat.