Humanis dan Bermartabat, Mediasi di PA Batulicin Sukses Fasilitasi
Kesepakatan Pengasuhan Anak

Senin, (11/05/2026)- Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin, Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin Bapak Noor Faiz, S.H.I., M.H, sebagai Mediator berhasil memfasilitasi proses mediasi antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara cerai gugat yang didaftarkan pada Pengadilan Agama Batulicin.
Dalam proses yang berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh keterbukaan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengenai pengasuhan (hadhanah) anak. Hak asuh anak diberikan kepada Penggugat, dengan ketentuan Penggugat tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan anak demi menjaga kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti penting bahwa mediasi di PA Batulicin mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis serta menjaga hubungan baik antarpara pihak, khususnya dalam perkara keluarga yang menyangkut masa depan anak.
Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Meski belum mencapai kesepakatan menyeluruh atas seluruh pokok perkara, keberhasilan sebagian ini menunjukkan itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat.