Arsip Berita

Langkah Awal Perdamaian, Para Pihak Sepakati Sebagian Tuntutan dalam Mediasi

Langkah Awal Perdamaian, Para Pihak Sepakati Sebagian Tuntutan dalam Mediasi

Batulicin - Proses mediasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Batulicin kembali menunjukkan hasil positif. Pada Rabu, 29 April 2026, para pihak dalam perkara perdata Cerai Gugat telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian. Mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin dengan didampingi mediator Yahya Sultoni, S.H., M.Si(Han), M.H.

mediasi 20260429 1

Dalam kesepakatan yang dicapai, Tergugat menyatakan kesediaannya untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat berupa uang sebesar nominal yang telah di sepakati. Pemberian tersebut akan dilaksanakan tepatnya sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Batulicin, apabila gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan oleh majelis hakim dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk meminta kepada majelis hakim agar kesepakatan perdamaian ini dimuat dalam pertimbangan dan amar putusan. Adapun untuk bagian tuntutan yang belum mencapai kesepakatan, para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa proses mediasi di Pengadilan Agama Batulicin terus dioptimalkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan amanat PERMA 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan adanya kesepakatan sebagian ini, diharapkan proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan efisien.