Dua Mediasi Sukses! Para Pihak Capai Kesepakatan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Batulicin

Senin, (27/04/2026) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin, semangat perdamaian kembali terpancar dengan keberhasilan dua mediasi mencapai kesepakatan sebagian yang masing masing dimediatori oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin Bapak Noor Faiz, S.H.I., M.H., dan Hakim Pengadilan Agama Batulicin Ibu Latifatul Khotimah, S.H.
Mediasi pertama dengan mediator Hakim Pengadilan Agama Batulicin Ibu Latifatul Khotimah, S.H. menghasilkan kesepakatan Sebagian dalam perkara Cerai Gugat yang meliputi Nafkah iddah dan Mut'ah bagi Penggugat.
Dilanjutkan dengan mediasi selanjutnya yang dimediatori oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin Bapak Noor Faiz, S.H.I., M.H., perkara Cerai Talak dengan kesepakatan hak pengasuhan anak (hadhanah) diberikan kepada Termohon selaku ibu kandung. Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa Termohon sebagai pemegang hak asuh berkewajiban memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anak-anaknya. Pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Meski belum mencapai kesepakatan menyeluruh atas seluruh pokok perkara, keberhasilan sebagian ini menunjukkan itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat.