Arsip Berita

Berhasil Capai Sebagian Kesepakatan, Para Pihak Pulang dengan Tersenyum

Berhasil Capai Sebagian Kesepakatan, Para Pihak Pulang dengan Tersenyum

mediasi 20260422 1

Rabu, (22/04/2026), Dua proses mediasi telah dilaksanakan kembali di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin oleh mediator Yahya Sultoni, S.H., M.Si (Han)., M.H. Proses mediasi tersebut berakhir dengan berhasil mencapai sebagian kesepakatan dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Adapun hasil dari kedua mediasi yaitu mengenai Nafkah iddah, Mut’ah dan Nafkah Anak.

Mediasi di Pengadilan Agama dilakukan sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 dengan tujuan utama untuk mencapai perdamaian (rujuk atau damai) dan mencapai kesepakatan perdamaian dengan menyepakati beberapa hal apabila perdamaian rujuk tidak tercapai.

Hasil mediasi tersebut menunjukkan bahwa adanya kesepakatan mengenai biaya hidup yang wajib diberikan oleh pihak mantan suami kepada mantan istri untuk menjamin kesejahteraan mantan istri selama ia belum diperbolehkan menikah lagi. Pemberian tersebut juga sebagai bentuk kompensasi akibat dari yang dialami istri akibat perceraian.

Kewajiban nafkah ini biasanya ditegaskan dalam amar putusan pengadilan, terutama Pengadilan Agama. Hal ini untuk memastikan hak-hak Perempuan dan anak terpenuhi pasca-perceraian.

Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa Pengadilan Agama bukan sekadar tempat untuk berpisah, melainkan pintu terakhir untuk memperbaiki keadaan melalui dialog yang dipandu oleh mediator Pengadilan Agama sesuai amanat Mahkamah Agung.