Utamakan Kepentingan Anak, Mediasi di PA Batulicin Capai Kesepakatan Pengasuhan Bersama

Batulicin, (06 Maret 2026)- Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin, Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin, Bapak Noor Faiz, S.H.I., M.H., kembali menunjukkan perannya sebagai mediator dengan berhasil memfasilitasi proses mediasi antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Batulicin.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan harapan serta pandangan masing-masing. Proses dialog berlangsung secara terbuka dan konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dari proses tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan anak (hadlanah), yaitu pengasuhan dilakukan secara bersama oleh Penggugat dan Tergugat (joint custody/sharing custody).
Suasana mediasi berlangsung kondusif dan penuh dengan itikad baik dari kedua belah pihak. Mediator secara aktif memfasilitasi komunikasi antara para pihak agar dapat menemukan titik temu dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi.
Proses mediasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengamanatkan bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.
Pengadilan Agama Batulicin terus mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi sebagai bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih harmonis dan bermartabat.