Arsip Berita

Pertemuan di Ruang Mediasi Berakhir Memuaskan, Para Pihak Berhasil Meraih Beberapa Kesepakatan Bersama

Pertemuan di Ruang Mediasi Berakhir Memuaskan, Para Pihak Berhasil Meraih Beberapa Kesepakatan Bersama

mediasi 20260304 1

Rabu, (04/03/2026), Sebuah proses mediasi telah dilaksanakan kembali di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin oleh mediator Muh. Naufal Abdul Aziz Jalaluddin, S.H., M.H. Proses mediasi tersebut berakhir dengan berhasil mencapai sebagian kesepakatan dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Adapun hasil dari mediasi pertama mengenai Nafkah Anak dan Hadlanah.

Mediasi di Pengadilan Agama dilakukan sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 dengan tujuan utama untuk mencapai perdamaian (rujuk atau damai) dan mencapai kesepakatan perdamaian dengan menyepakati beberapa hal apabila perdamaian rujuk tidak tercapai.

Hasil mediasi tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan hak asuh anak jatuh di salah satu pihak sesuai kesepakatan Bersama. Meskipun demikian, pihak lainnya tetap memiliki hak untuk menjenguk dan mencurahkan kasih saying kepada sang anak. Menghalangi pertemuan anak dengan orang tuanya bisa menjadi poin negatif di mata pengadilan.

Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa Pengadilan Agama bukan sekadar tempat untuk berpisah, melainkan pintu terakhir untuk memperbaiki keadaan melalui dialog yang dipandu oleh mediator Pengadilan Agama sesuai amanat Mahkamah Agung.