Arsip Berita

PA Batulicin Kembali Laksanakan Mediasi, Kedua Belah Pihak Berhasil Capai Sebagian Kesepakatan

PA Batulicin Kembali Laksanakan Mediasi, Kedua Belah Pihak Berhasil Capai Sebagian Kesepakatan

mediasi pa batulicin 1

Rabu, (27/08/2025) Proses mediasi dilaksanakan kembali di ruang medasi Pengadilan Agama Batulicin oleh Muh. Naufal Abdul Aziz Jalaluddin, S.H., M.H, yang bertindak sebagai Mediator. Proses mediasi kembali berhasil dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian meliputi nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak dan nafkah anak.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang prosedur mediasi di Pengadilan termasuk Pengadilan Agama. Mediasi di Pengadilan baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, wajib di lakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata, kecuali untuk perkara tertentu yang dikecualikan.

Proses mediasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pengadilan melalui alternatif penyelesaikan sengketa secara damai dan efisien, selain itu proses mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi para pihak serta tidak mengabaikan aspek kepentingan terbaik bagi anak.