Untuk kesekian kalinya, Mediasi berhasil di Pengadilan Agama Batulicin
Selasa, (19/08/2025)- Bertempat di ruang medasi Pengadilan Agama Batulicin, Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin Bapak Noor Faiz, S.H.I.,M.H, yang bertindak sebagai Mediator kembali berhasil dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian meliputi hak asuh anak, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madhiyah.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang prosedur mediasi di Pengadilan termasuk Pengadilan Agama. Mediasi di Pengadilan baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, wajib di lakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata, kecuali untuk perkara tertentu yang dikecualikan.
Proses mediasi ini menjadi contoh penting akan peran mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.