Arsip Berita

SATU KATA AMAZING ALHAMDULILLAH …….. DALAM SATU HARI MEDIASI BERHASIL DENGAN PENCABUTAN OLEH MEDIATOR HAKIM PA BATULICIN

SATU KATA AMAZING ALHAMDULILLAH …….. DALAM SATU HARI MEDIASI BERHASIL DENGAN PENCABUTAN OLEH MEDIATOR HAKIM PA BATULICIN

Selasa, 05 November 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Batulicin, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 556/Pdt.G/2024/PA.Blcn dan 589/Pdt.G/2024/PA.Blcn telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Batulicin. Bapak A. Syafiul Anam, L.c M.H. Mediasi perkara tersebut berhasil dengan kesepakatan damai.

mediasi 20241105 1 mediasi 20241105 2

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah sukses berhasil dengan pencabutan. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa rumah tangganya dengan rukun dan rujuk Kembali.

Proses mediasi ini bukan hanya tentang pencabutan perkara di pengadilan, tetapi juga tentang pemulihan harmoni dalam hubungan antar pihak yang bersengketa. Dalam banyak kasus, perceraian dapat menimbulkan dampak emosional yang mendalam, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi keluarga mereka. Oleh karena itu, mediasi menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan proses litigasi yang sering kali memperpanjang konflik dan meningkatkan ketegangan.

Proses mediasi di dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Hasil mediasi yang telah dilaksanakan juga merupakan salah satu refleksi kinerja Pengadilan dalam menyelesaikan perkara-perkara di Pengadilan.