Arsip Berita

Lagi dan lagi, Mediator Pengadilan Agama Batulicin berhasil Mendamaikan Para Phak

Lagi dan lagi, Mediator Pengadilan Agama Batulicin berhasil Mendamaikan Para Phak

Batulicin, Jumat 20/01/2023 – Sobat peradilan, pada prinsipnya rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Dengan diberlakukannya mediasi ke dalam system peradilan formal, masyarakat pencari keadilan pada umumnya dan para pihak yang bersengketa pada khususnya dapat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian atas sengketa melalui pendekatan musyawarah mufakat yang dibantu oleh seseorang penengah yang disebut mediator di Pengadilan Agama Batulicin.

Sebagaimana kita tahu, secara legal yuridis pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahu 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dimana Mediasi Elektronik.

Bertempat di Ruang Mediasi PA Batulicin, dalam minggu ini terdapat 2 (dua) perkara perceraian yang berhasil di temukan kesepakatan  sebagian di luar pokok perkara. Mediator Hakim Ade Fauzi, Lc., MA. Ek. berhasil menemukan kesepakatan oleh para pihak tentang Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak.

20 jan mediasi 1

Lagi, tren positif keberhasilan mediasi dilanjutkan oleh Mediator Hakim A. Syafiul Anam, Lc., yang berhasil merumuskan suatu kesepakatan tentang Nafkah Anak. (Wjy)

20 jan mediasi 2